Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

Selasa, 13 April 2021 | 08:19
Instagram/ idafauziyahnu

Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

GridHITS.id - Bulan Ramadan tiba, itu artinya sebentar lagi kita merayakan lebaran.

Pastinya saat lebaran THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sesuatu yang dinanti-nanti kehadirannya.

Untuk THR PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi aturannya dan ketetapannya.

Lalu bagaimana dengan THR karyawan swastaB?

Baca Juga: Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!

Baru-baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengatur THR bagi karyawan swasta.

Memang setiap tahunnya THR turun tapi masa pandemi seperti sekarang membuat karyawan swasta harap-harap cemas soal THR.

Tapi melalui Surat Edaran Menteri KetenagakerjaanM/6/HK.04/IV/2021, Ida Fauziyah memberikan mandat untuk menurunkan THR karyawan swasta.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,"ucap Ida pada Senin (12/04).

Lanjut Ida menjelaskan bahwa keputusan ini sudah diambil secara matang dengan pertimbangan dari beberapa pihak.

Saat rapat mengenai THR karyawan swasta, Ida bersamalembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.

Usut punya usut, kebijakan yang diambil tahun ini ternyata berbeda dengan tahun lalu.

Mengingat saat lebaran kemarin masih dalam suasana pandemi, tapi ternyata Ida sedikit membedakan kebijakan tahun ini dan tahun lalu.

Baca Juga: THR PNS Kapan Cair? Coba Cek Tanggal Pastinya Serta Berapa Besaran yang Akan Anda Terima Nanti di Tanggal Ini

https://www.instagram.com/idafauziyahnu
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah

Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu itu pertimbangannya banyak usaha yang gulung tikar bahkan mengalami kerugian cukup besar akibat pandemi.

Tapi tahun ini kembali normal. THR harus dibayarkan oleh pemilik usaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Mengingat pemerintah sudah mulai bergerak memulihkan sektor industri yang sempat mengalami kerugian.

Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

"Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,"ucap Ida Fauziyah tegas.

Karena tahun ini sudah tak berlaku pelonggaran pembayaran THR karyawan, Ida Fauziyah juga mengatur sanksi apabila setiap pengusaha lalai membayarkan THR.

Sanksi yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan itu berupa denda yang harus dibayar setiap pengusaha apabila ketahuan tak membayarkan THR karyawan.

Baca Juga: Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucap Ida Fauziyah.

Tak hanya itu saja, setiap pelaku usaha yang tak membayarkan THR karyawan akan mendapatkan sanksi administratif seperti yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

"Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,"ucap Ida.

Nah yang sudah harap-harap cemas menunggu kapan THR cair harap bersabar ya!

Tag

Editor : Nita Febriani

Sumber Kompas.com