GridHITS.id - Bagi PNS, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah satu hal yang dinantikan.
Dari dulu, THR PNS adalah salah satu tambahan uang untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Tapi sejak pandemi, THR PNS sempat seret karena semua dananya masuk ke dalam dana untuk mencegah Covid-19.
Tahun lalu, PNS sempat resah karena THR-nya sempat dapat potongan. Bahkan pembayarannya sempat seret.
Tapi tahun ini keresahan para PNS sirna, karena tangan kanan Joko Widodo memberikan kabar gembira.
Kabar gembira ini disampaikan langsung olehSekretaris Kemenko Perekonomian,Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04).
Dengan koordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani,Susiwijono Moegiarso sudah mendapatkan kesepatakan kapan tanggal pencairan THR PNS 2021.
Dari hasil pertemuan dengan Sri Mulyani,Susiwijono Moegiarso dengan gembira menyampaikan bahwa pencairan THR PNS selambatnya H-10 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Lalu, kapan tepatnya pencairan THR PNS? Mari kita coba menghitungnya.