"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
Perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
Berikut ini titik penyekatan mudik di DKI Jakarta.
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca Juga: Begini Perkiraan Tanggal Lebaran 2021, Termasuk 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya: A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek 2. Tol Arah Merak B. Jalan Arteri atau Non Tol 1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota