Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berikut Ini Adalah Wilayah Aglomerasi atau 8 Wilayah yang Boleh Mudik Selama Pelarangan Pulang Kampung Lebaran 2021

Averus Al Kautsar - Minggu, 18 April 2021 | 17:29
Berikut ini 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi - ilustrasi mudik
Warta Kota/Muhammad Azzam

Berikut ini 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi - ilustrasi mudik

Baca Juga: Begini Perkiraan Tanggal Lebaran 2021, Termasuk 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah

Wilayah aglomerasi adalah daerah pengecualian pergerakan kendaraan selama pelarangan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 yang telah ditentukan.

Wilayah aglomerasi ini juga nantinya akan terdiri dari beberapa kota atau kabupaten yang berdekatan dan masih diperbolehkan untuk melakukan pergerakan.

Berikut ini adalah 8 wilayah yang boleh mudik atau bisa disebut wilayah aglomerasi:

  • Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Wilayah 3: Bandung, Kab Bandung, Cimahi, Kab Bandung Barat (Bandung Raya)
  • Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Wilayah 5: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul (Yogyakarta Raya)
  • Wilayah 6: Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen (Solo Raya)
  • Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila)
  • Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Ketok Palu, Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 yang Akan Dimulai pada Tanggal Ini

Itulah dia tadi 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi.

Bagi kendaran tak sesuai klasifikasi yang diperbolehkan dan melanggar peraturan tersebut akan diminta putar balik.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x