Baca Juga: Begini Perkiraan Tanggal Lebaran 2021, Termasuk 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah
Wilayah aglomerasi adalah daerah pengecualian pergerakan kendaraan selama pelarangan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 yang telah ditentukan.
Wilayah aglomerasi ini juga nantinya akan terdiri dari beberapa kota atau kabupaten yang berdekatan dan masih diperbolehkan untuk melakukan pergerakan.
Berikut ini adalah 8 wilayah yang boleh mudik atau bisa disebut wilayah aglomerasi:
- Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Wilayah 3: Bandung, Kab Bandung, Cimahi, Kab Bandung Barat (Bandung Raya)
- Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Wilayah 5: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul (Yogyakarta Raya)
- Wilayah 6: Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen (Solo Raya)
- Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Itulah dia tadi 8 wilayah boleh mudik atau wilayah aglomerasi.
Bagi kendaran tak sesuai klasifikasi yang diperbolehkan dan melanggar peraturan tersebut akan diminta putar balik.