Hal ini dilakukan sesuai dengan komitmen KAI untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sebagai pengingat, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.
Sementara itu, untuk periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih bisa mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.
Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang salah satunya bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan.
Masyarakat diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu selama 6-17 Mei 2021.
Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas Padalarang, Bandung, dan Cicalengka Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Terlepas dari kebijakan itu, PT KAI mengizinkan para penumpangnya untuk sahur dan buka puasa di dalam kereta ketika dalam perjalanan selama bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadhan yang jatuh pada Selasa (13/4/2021).
KAI menegaskan, memasuki bulan Ramadhan, operasional kereta masih tetap normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.