Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Akan Segera Cair? Cek Nama Kamu di Daftar Penerima Melalui Https://eform.bri.co.id/bpum

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 06 April 2021 | 22:27
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT berupa bansos atau bantuan sosial tunia, bpum kapan cair?
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT berupa bansos atau bantuan sosial tunia, bpum kapan cair?

Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Tiga Jam Jalani Pemeriksaan Tim KPK Gegara Kasus Korupsi Bansos Covid 19, Cita Citata Bagikan Senyuman Kecut, ‘3 Jam Tanpa HP Tanpa Manager’

"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," kata Teten pekan lalu.

Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta untuk pencairan tahun ini.Syarat dan cara dapat BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah.

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Cek nama kamu di daftar penerima BPUM berikut ini.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK) Nama lengkap Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: BLT Lansia Rp600 Ribu Siap-siap Cair 26 Maret, Begini Cara Daftar dan Syarat Daftar Bansos Kartu Lansia

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar.

Jika dinyatakan berhak menerima BLT, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x