Follow Us

Cek Rekening dan Dapatkan Uang Rp300 Ribu Dua Hari Lagi, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial serta BLT Bagi Penyandang Disabilitas

Saeful Imam - Rabu, 24 Maret 2021 | 10:57
Hari Disabilitas Internasional
Freepik

Hari Disabilitas Internasional

Bagi yang ingin mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Calon peserta PKH untuk mendapatkan BLT untuk Penyandang Disabilitas harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest