Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: