"Kita naikkan dari 2020 cuma Rp 1,3 triliun untuk KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Untuk 2021, kita naikkan sampai Rp 2,5 triliun. Kenapa kita naikkan ini? Jumlah penerimanya tidak berubah, 200.000 mahasiswa, masih sama seperti di 2020," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dilansir dari Kompas.com Kamis (18/3/2021).
Tidak seperti di tahun 2020 yang dipukul rata, pada tahun ini BLT mahasiswa Kemendikbud akan disalurkan berdasarkan akreditasi pogram studi kampus.
Akreditasi program studi A Rp 8 juta dengan batas maksimum Rp 12 juta, program studi akreditasi B Rp4juta, sedangkan untuk yang akreditasi C sebesar Rp2,4 juta.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran besaran Rp 2,4 juta tahun lalu kurang efektif karena ada kampus berkualitas yang uang kuliahnya di atas Rp 2,4 juta.
Selain itu, jumlah bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa juga berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, BLT mahasiswa Kemendikbud yang digunakan untuk biaya hidup dibagi dalam 5 klaster daerah.
Klaster tersebut dikategorikan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019.
Klaster 1 akan mendapatkan BLT mahasiswa Kemendikbud sebanyak Rp 800 ribu, sedangkan klaster 2 mendapatkan Rp 950 ribu.
Selanjutnya klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta, klaster 4 Rp 1,25 juta, dan yang terakhir klaster 5 mendapatkan sebesar Rp 1,4 juta.