"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan. Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambungnya.
Ketika disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, Ali menerangkan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.
"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu [diperiksa]. Begitu juga sebaliknya," ujar dia.Sebelumnya dalam persidangan terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos.Selain Cita Citata, ada pula nama anggota BPK Achsanul dan pengacara Hotma Sitompul.
Achsanul disebut menerima sebesar Rp1 miliar, sementara Hotma Rp3 miliar.Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul.Achsanul sendiri merupakan anggota III BPK. Ia memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di sejumlah kementerian, salah satunya Kemensos.(tribun network/bay/ham/dod).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Cita Citata Ogah Kembalikan Uang Honor dari Uang Suap Bansos