Ayah Shireen Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Mark Sungkar Diduga Membuat Laporan Keuangan Fiktif Kegiatan Pelatnas Asian Games 2018

Rabu, 03 Maret 2021 | 11:51
Instagram @marksungkar

Gadis Muda Ini Klepek-klepek dengan Mark Sungkar hingga Rela Dipersunting Meski Usianya Terpaut 45 Tahun, Ternyata Ayah Shireen Sungkar Punya Hunian yang Super Mewah.

GridHITS.id - Ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar terlibat kasus korupsi.

Kehidupan para selebriti memang tak pernah habis diperbincangkan.

Begitu juga soal kisah rumah tangganya.

Baca Juga: Biasa Lembut, Teuku Wisnu Mendadak Tegur Keras Shireen Sungkar Karena Sudah Berani dan Nekat Lakukan Hal Ini pada Dirinya

Contohnya saja pasangan harmonis Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu.Kehidupan pasangan artis Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu jarang diterpa gosip miring.

Hal inilah yang membuat rumah tangga keduanya tetap harmonis setelah hampir 7 tahun lamanya.Tak hanya soal biduk rumah tangga kecilnya saja, kehidupan keluarga besar Shireen Sungkar pun tak pelah jadi sorotan publik.Seperti yang diketahui, setelah bercerai dari Fanny Bauty, ayahanda Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar telah kembali menikah.

Mark Sungkar menikah kembali dengan Santi Asoka Mala pada 6 September 2014 lalu.Rumah tangganya adem ayem, kabar kurang mengenakkan datang dari Mark Sungkar.Artis yang juga Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Sudah Ditentang Masih Nekat Nikahi Wanita 45 Tahun Jauh Lebih Muda, Terkuak Alasan Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Bertekuk Lutut pada Pesona Asisten PribadinyaAyah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel."Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransferpihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis pnyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Kenang Pengalaman Pahit Hidupnya Usai Mundur dari Dunia Hiburan, Teuku Wisnu Ngaku Sampai Harus Pinjam Uang Pribadi Shireen Sungkar: 'Dari yang Bisa Beli Segala Macem, Tiba-tiba Hemat Banget'Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.Tapi sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan digunakan memperkaya diri sendiri.Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Jika di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP."Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikle ini telah tayang di Sriwijaya Post dengan judul Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Curhatan Istri Dikulik, Mau Pulang ke Rumah Ortu Gara-gara Ini

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber sriwijaya post