GridHITS.id – Viral seorang wanita pamer mobil dinas TNI suaminya justru terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baru-baru ini viral di sosial media sebuah video seorang wanita memperlihatkan mobil dinas TNI milik suaminya.
Dalam video tersebut, ia memperlihatkan mobil, plat mobil, serta anaknya yang sedang memasuki mobil tersebut.
Dari pelat mobil tersebut terlihat bahwa mobil yang dipamerkan wanita itu merupakan mobil dinas TNI.
Banyak yang meresahkan sikap wanita tersebut lantaran tidak mencerminkan sikap istri seorang abdi negara.
Namun, setelah diperiksa, rupanya pelat nomor mobil yang dipamerkan wanita tersebut merupakan pelat palsu.
Hal itu diungkapkan oleh Pihak Pusat Penerangan (Puspen) TNI melalui laman Instagram resminya.
Setelah diperiksa, nomor pelat 3423-00 tidak terdaftar di data Mabes TNI.
Akibatnya, wanita pemilik video viral tersebut pun diamankan polisi pada Rabu (3/3/21) malam di kediamannya, di kawasan Batununggal, Bandung.
Tidak hanya pemilik video, mobil dalam video viral tersebut pun ikut diamankan lantaran menggunakan pelat bodong.
Wanita cantik berinisial RHK pun meminta maaf kepada publik melalui sebuah video yang kemudian diedarkan di sosial media.
“Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanannya kepada seluruh warga Indonesua dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas.
Itu saya katakana bahwa mohon maaf sekali, itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong. Saya membuat itu di Kota Bandung,”
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga Indonesia, pada jajaran TNI dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan janji tidak akan mengulanginya lagi.
Saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilfan saya,” terang RHK.
Video tersebut beredar di berbagai sosial media, salah satunya Instagram.
Namun, wanita cantik tersebut tetap harus gigit jari lantaran terancam hukuman atas tindakannya memalsukan pelat nomor.
Melansir dari Tribunnews.com, wanita berinisial RHK tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan kasus yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Kota Bandung diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, RHK juga diduga melangar Undang-undang No 22 Tahun 2019 atau 2009 tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah.
Adapun ancaman hukumannya adalah dua bulan penjara.
Karena ancaman penjara yang lebih dari lima tahun, RHK seharusnya dilakukan penahanan, tetapi pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Viral Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI yang Ternyata Palus, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara