Wanita cantik berinisial RHK pun meminta maaf kepada publik melalui sebuah video yang kemudian diedarkan di sosial media.
“Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanannya kepada seluruh warga Indonesua dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas.
Itu saya katakana bahwa mohon maaf sekali, itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong. Saya membuat itu di Kota Bandung,”
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga Indonesia, pada jajaran TNI dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan janji tidak akan mengulanginya lagi.
Saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilfan saya,” terang RHK.
Video tersebut beredar di berbagai sosial media, salah satunya Instagram.
Namun, wanita cantik tersebut tetap harus gigit jari lantaran terancam hukuman atas tindakannya memalsukan pelat nomor.
Melansir dari Tribunnews.com, wanita berinisial RHK tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan kasus yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Kota Bandung diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, RHK juga diduga melangar Undang-undang No 22 Tahun 2019 atau 2009 tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah.
Adapun ancaman hukumannya adalah dua bulan penjara.