Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:
1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran BST untuk keluarga terdampak Covid-19 tahap pertama diselenggarakan pada Januari 2021, bersamaan dengan penyaluran BST secara serentak oleh Presiden Joko Widodo.
BST untuk warga Jakarta melalui Pemprov DKI akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
BST tahap kedua rencananya akan disalurkan pada minggu kedua Maret 2021, disusul tahap ketiga di minggu ketiga Maret 2021.
Data jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.
Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran BST dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat. (Penulis : Singgih Wiryono)