GridHITS.id - Bagi yang ingin mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah.
Berikut cara pendaftarannya dengan cara klikoss.go.id untuk daftar UMKM via online.
Cara ini cukup mudah dan bebas repot, bukan?
Kabar gembira bagi pengusaha kecil dan menengah karena saat ini pemerint memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Yang menjadi salah satu syaratnya mendapatkanBLT UMKM ini adalah punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebenarnya, SKU mudah didapar denganmemenuhi cara daftar UMKM online 2021.
Lihat saja caranya daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) linkhttps://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Cara daftar UMKM online 2021
klikoss.go.id untuk daftar UMKM via online
Pastikan Anda melengkapi semua tahap pendaftaran, pemilik UMKM memperoleh SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan
A. Login
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!B. Proses NIB dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
Klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
Klik Simpan lalu Selanjutnya
Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
C. Proses Izin Komersial/Operasional1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional
2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB
3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha
4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan.
5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan
6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.
Dengan penjelasan cara daftar UMKM online 2021 ini, pemilik usaha kecil dan mikro diharapkan tak lagi bingung dan bisa mengakses berbagai bantuan dari pemerintah atau pihak lain.
Sudah jelas kanklikoss.go.id untuk daftar UMKM via online