A. Login
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!B. Proses NIB dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
Klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
Klik Simpan lalu Selanjutnya