Kalau andapernah atau sudah berkali-kali gagal dalam program Kartu Prakerja ini bisa dikarenakan anda masuk dalam daftar terlarang.
Kalau anda termasuk penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun 2020, maka anda masuk dalam daftar terlarang.
Kemudian profesi TNI, Polri, ASN, Anggota DPR, anggota DPRD, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD juga masuk dalam daftar terlarang.
Lalu siapa saja yang tidak masuk dalam daftar terlarang.
Orang-orang yang tidak masuk dalam daftar terlarang yaitu masyarakat berusia di atas 18 tahun yang sedang mencari pekerjaan atau pengangguran dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kemudian pekerjaan seperti pekerja atau buruh serta wirausaha juga tidak masuk dalam daftar terlarang.
Lalu bagaimana proses seleksi penerima Kartu Prakerja?
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Louisa.
Dalam proses seleksi, sistem akan mengeluarkan semua NIK yang masuk di dalam daftar terlarang (blacklist).
Selain itu, NIK juga akan dicek dengan data Dukcapil apakah memang terdaftar.
Selain itu demi pemerataan, tahun ini setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang bisa mendapatkan atau lolos Prakerja.