GridHITS.id - Topik BLT Ketenagakerjaan termin 3 menjadi salah satu topik yang banyak mengundang rasa penasaran masyarakat.
Diketahui bantuan langsung tunai ini merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan ini sebelumnya diberikan melalui subsidi gaji/upah dengan total Rp 2,4 juta dalam 4 bulan.
Bantuan yang diberikan pemerintah pada masyarakat pada tahun 2020 tersebut diberikan pada pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan BLT Ketenagakerjaan tersebut disalurkan pada masyarakat dalam dua termin.
Termin pertama dilakukan pada bulan Agustus-September 2020 yang disalurkan pada 12.293.134 orang.
Sedangkan termin dua dilakukan pada bulan November-Desember 2020 yang disalurkan pada 12.244.169 orang.
Untuk BLT Ketenagakerjaan termin 3 rencananya akan diberikan pada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.
Berbeda dengan tahun 2020, subsidi gaji pekerja pada tahun ini akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan jika BLT subsidi gaji hanya menyasar pada pekerja yang mendaftar penerima BLT di termin 1, tapi belum menerimanya pada termin 2.