GridHITS.id – Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo batal menikahpada tanggal (21/2/21), padahal persiapan sudah hampir selesai.
Kabar tersebut heboh diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, Kalina dan Vicky selama ini sudah menggembor-gemborkan perihal pernikahan keduanya sejak lama.
Segala persiapan menuju pernikahan pun sudah dilakukan.
Seperti foto prewedding, pengajian menuju pernikahan, dan proses lamaran pun sudah digelar.
Namun, tiba-tiba kabar mengejutkan datang dari Kalina bahwa dirinya mengumumkan pernikahannya dan Vicky Prasetyo diibatalkan.
Publik pun bertanya-tanya apa penyebab hal itu.
Berbagai dugaan publik pun mencuat, ada yang menduga bahwa hubungan Kalina dan Vikcy selama ini hanyalah settingan.
Ada juga yang menduga bahwa hubungan keduanya berakhir karena adanya orang ketiga.
Terlebih sebelum mengumumkan pembatalan pernikahannya dan Vicky Prasetyo, Kalina mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Vicky sedang berduaan bersama Celine Evangelista.
Kalina bahkan menandai akun Vicky dan Celine saat mengunggah video tersebut, meskipun setelah itu unggahannya langsung dihapus Kalina.
Baru-baru ini, pihak KUA yang menangani pernikahan Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo pun buka suara.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Putri, Shilahuddin angkat bicara terkait gagalnya pernikahan keduanya.
“Pada Selasa dari kuasanya Mbak Kalina secara berkas seluruhnya sudah lengkap tapi ketika ini memeriksa salah satu berkas satu hal yang menjadi sebuah pertanyaan tentang posisi wali nikah gitu, ini berkas-berkas untuk pengantin laki-laki sudah kita periksa,” terang Shilahuddin dikutip dari program Kopi Viral, Senin (22/2/21).
“Calon pengantin perempuan kita sudah periksa lengkap data semua pendukungnya lengkap. Ketika ditanya walinya siapa, karena posisi ayah Mbak Kalina masih ada maka harus jadi wali nikah atau hadir ke pernikahan tersebut,” sambungnya.
“Perlu dijelaskan, bukan tidak mengizinkan tapi secara administrasi belum lengkap,” imbuhnya lagi.
Kendatinya, meskipun Kalina Octaranny pernah menikah sebanyak tiga kali bukan berarti untuk pernikahan selanjutnya tidak ada wali.
“Ini yang salah pemahaman di masyarakat kita bahwa orang yang sudah pernah menikah tidak perlu wali, padahal dasar kita dalam pencatatan pernikahan dengan UU dan hukum Islam di sana jelas harus memenuhi syarat dan rukunnya.”
“Ada lima rukunnya, yang pertama calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, yang keempat saksi, dan ijab Kabul artinya setiap yang mau menikah dan tercatat di negara harus memenuhi itu,” tandasnya.
Pihak KUA juga menegaskan bahwa meskipun ayah Kalina tidak bisa hadir, setidaknya mengisi surat dari KUA sebagai bukti telah memberi kuasa pada pihak KUA.
“Untuk wali nikah jika memang tidak hadir karena suatu hal bisa dengan surat atau form yag kita berikan itu walinya memberikan kuasanya untuk wali yang ditunjuk,” kata Shilahuddin.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul:Pihak KUA Angkat Bicara Terkait Ayah Kalina Ocktaranny yang Tak Mau Jadi Wli di Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo