Follow Us

Sang Ayah Tak Mau Menjadi Wali Nikah di Pernikahan Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Sampai Buat Pernikahan Sang Anak Batal, Pihak KUA Angkat Bicara

Indah - Selasa, 23 Februari 2021 | 16:06
Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo batal menikah
Instagram/ @kalinaocktaranny

Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo batal menikah

Kalina bahkan menandai akun Vicky dan Celine saat mengunggah video tersebut, meskipun setelah itu unggahannya langsung dihapus Kalina.

Baca Juga: Bukan Batal Tapi Cuma Dijadwalkan Ulang, Kenekatan Kalina Ocktaranny untuk Nikahi Vicky Prasetyo Sudah Diramal Buruk Paranormal: 'Kasihan Nanti'

Baru-baru ini, pihak KUA yang menangani pernikahan Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo pun buka suara.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Putri, Shilahuddin angkat bicara terkait gagalnya pernikahan keduanya.

“Pada Selasa dari kuasanya Mbak Kalina secara berkas seluruhnya sudah lengkap tapi ketika ini memeriksa salah satu berkas satu hal yang menjadi sebuah pertanyaan tentang posisi wali nikah gitu, ini berkas-berkas untuk pengantin laki-laki sudah kita periksa,” terang Shilahuddin dikutip dari program Kopi Viral, Senin (22/2/21).

“Calon pengantin perempuan kita sudah periksa lengkap data semua pendukungnya lengkap. Ketika ditanya walinya siapa, karena posisi ayah Mbak Kalina masih ada maka harus jadi wali nikah atau hadir ke pernikahan tersebut,” sambungnya.

“Perlu dijelaskan, bukan tidak mengizinkan tapi secara administrasi belum lengkap,” imbuhnya lagi.

Kendatinya, meskipun Kalina Octaranny pernah menikah sebanyak tiga kali bukan berarti untuk pernikahan selanjutnya tidak ada wali.

“Ini yang salah pemahaman di masyarakat kita bahwa orang yang sudah pernah menikah tidak perlu wali, padahal dasar kita dalam pencatatan pernikahan dengan UU dan hukum Islam di sana jelas harus memenuhi syarat dan rukunnya.”

“Ada lima rukunnya, yang pertama calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, yang keempat saksi, dan ijab Kabul artinya setiap yang mau menikah dan tercatat di negara harus memenuhi itu,” tandasnya.

Pihak KUA juga menegaskan bahwa meskipun ayah Kalina tidak bisa hadir, setidaknya mengisi surat dari KUA sebagai bukti telah memberi kuasa pada pihak KUA.

“Untuk wali nikah jika memang tidak hadir karena suatu hal bisa dengan surat atau form yag kita berikan itu walinya memberikan kuasanya untuk wali yang ditunjuk,” kata Shilahuddin.

Source : Grid.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular