Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Lupa Bikin Surat Kuasa BLT atau BST Jika Kita Meminta Kerabat Lain untuk Ambil Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Buatnya

Rachel Anastasia - Senin, 22 Februari 2021 | 15:05
Surat Kuasa BLT atau BST
Pixabay.com/ EmAji

Surat Kuasa BLT atau BST

GridHITS.id - Ternyata pengambilan bantuan sosial dari pemerintah bisa saja diwakilkan dengan pakai Surat Kuasa BLT atau BST.Surat Kuasa BLT atau BST sendiri merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh orang yang akan mewakili kita untuk mengambil.Seperti diketahui, di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah banyak memberikan bantuan sosial berupa uang tunai atau pun sembako.

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan BLT Termin 3 Kapan Cair, Ternyata Pemerintah Siapkan Program Terbaru untuk Menyalurkan Bantuan Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Cara Mendapatkannya!Biasanya, pengambilan bantuan sosial itu pun harus dilakukan oleh si pemilik kartu atau pun kepala keluarga di KK tersebut.Namun kini jika yang bersangkutan berhalangan hadir entah karena sakit atau pun sedang ada urusan, bisa digantikan oleh anggota keluarga lain.Akan tetapi jika memang sang penerima bantuan tak ingin digantikan, maka tak apa, sebab penerima bisa mengambil dijadwal lainnya.

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat yang harus dibawa oleh sang penerima kuasa ketika ingin mengambil BLT atau BST.Pertama, penerima kuasa harus berada di dalam satu kartu keluarga atau KK.Kedua, penerima kuasa harus membawa surat kuasa dari penerima BLT atau BST serta surat kuasa dari pemberi kuasa.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!Surat tersebut biasanya berisi siapa yang bertanda tangan di surat tersebut, memberikan kuasa kepada nama penerima kuasa lalu dilanjutkan di bawahnya dengan tujuan pemberian kuasa.Terakhir adalah KTP dan KK, boleh asli atau pun salinan dari si pemberi kuasa dan penerima kuasa.Lalu jika si penerima kuasa bukan berasal dari satu kartu keluarga, maka si penerima kuasa harus punya surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan.

Lalu KTP dan KK, boleh asli atau pun salinan dari si pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Pembagian bantuan sosial ini pun disebut-sebut akan mematuhi protokol kesehatan yang cukup ketat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Sehingga akan ada petugas yang selalu berjaga sehingga tidak akan ada terjadinya kerumunan saat pengambilan bantuan.

Jangan lupa juga untuk yang ingin mengambil bantuan sosial untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x