Follow Us

Asyik! Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Aullia Rachma Puteri - Jumat, 19 Februari 2021 | 07:30
BLT Subsidi gaji bakal ada lagi di tahun 2021, ini syaratnya
Tribunnews.com

BLT Subsidi gaji bakal ada lagi di tahun 2021, ini syaratnya

GridHITS.id - Kabar gembira, BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta akan kembali dilanjutkan.

Hal ini jelas disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah sempat mengatakan bahwa pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji bagi yang memenuhi syarat.

Syaratnya adalah karyawan swasta yang belum sempat menerima BSU gaji sejak termin II akan segera mendapat bagiannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Diketahui, BLT subsidi gaji merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan pemerintah untuk membantu karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Sejak bulan Agustus hingga Desember 2020, karyawan swasta yang tergabung pada BPJS Ketenagakerjaan mendapat uang Rp600 ribu setiap bulan.

Uang tersebut disalurkan setiap 2 bulan sekali oleh Menaker. Dan seharusnya terakhir dicairkan pada Desember 2020.

Tapi kenyataannya masih banyak karyawan yang masih belum mendapatkan jatah tersebut.

Dan APBN 2021 sudah tak akan ada lagi BLT subsidi gaji bagi karyawan swasta.

Hanya yang belum dapat saja yang akan mendapatkannya.

Source : Kompas.com, Tribun Mataram

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular