Sedangkan, untuk BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan pada masyarakat melalui PT Bank DKI.
Untuk memeriksa dan mengetahui informasi lebih lengkap mengenai BST dari Pemprov DKI Jakarta ini, kamu bisal aplikasi JAKI atau laman corona.jakarta.go.id.
CEK DATA PENERIMA
Untuk masyarakat yang ingin memastikan apakah masuk dalam bagian penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan cara ini:
- Kunjungi situs corona.jakarta.go.id
- Klik 'Bantuan Sosial' pada menu utama.
- Klik 'Informasi Bansos'.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada box yang ada.
Untuk mengetahui jadwal dan persyaratan DTKS, warga bisa mendatangi Petugas Pendamping Sosial di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Bagi yang sudah terdaftar, warga harus memastikan diri sudah mendapat surat undangan untuk pencairan BST paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.
Apabila belum mendapat surat tersebut, masyarakat diimbau untuk menginformasikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sekarang diketahui BST DKI 2021 kapan cair dan untuk pencairannya, penerima BST diwajibkan membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi.