Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BLT Subsidi Gaji Tak Lagi Masuk APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Sebut Anggarannya Akan Beralih ke Program Bantuan Ini

Aullia Rachma Puteri - Minggu, 07 Februari 2021 | 08:47
Ida Fauziyah jelaskan anggaran BLT subsidi gaji akan dialihkan ke program ini
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah jelaskan anggaran BLT subsidi gaji akan dialihkan ke program ini

Meski anggaran untuk BLT subsidi gaji bagi karyawan swasta dihapuskan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa uang tersebut akan dialihkan ke program lain.

Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa uang yang dulu dianggarkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) akan dianggarkan ke program kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Pelajar Sekolah hingga Rp 1 Juta Rupiah dengan Kartu Indonesia Pintar melalui Program Indonesia Pintar Kemdikbud

"Kemudian, program Kartu Prakerja yang semula untuk meningkatkan kompetisi menjadi berubah. Kami harus berikan insentif, jadi semi bansosnya Kartu Prakerja," katanya di Cikarang, Rabu (3/2) dilansir dari Kompas.com.

"Untuk sekarang, kami tidak menggunakan skema subsidi upah tapi program Kartu Prakerja, yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," lanjut Ida.

Selanjutnya Ida menjelaskan bahwa program kartu Prakerja ini menjadi tanggung jawabKementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Program ini telah dianggarkan dan ditulis dalam APBN 2021 sebesar Rp20 triliun.

"Kartu Prakerja itu ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Kami Kementerian ketenagakerjaan menjadi bagian program itu, karena kami punya pelayanan Sisnaker memberikan pelatihan bagi program dari Kartu Prakerja itu sendiri," ujar Ida Fauziyah.

Jadi buat karyawan yang masih berharap dengan bantuan ini harap berbesar hati.

Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenegakerjaan sudah menjelaskan bahwa tak akan ada lagi BLT subsidi gaji atau BSU untuk tahun 2021 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x