GridHITS.id - Bagi karyawan swasta BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upa (BSU) bukan suatu hal yang asing.
Sejak pertengahan 2020 lalu, pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang tunai untuk karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Untuk membantu meringankan beban karyawan swasta di masa pandemi Covid-19, BLT subsidi gaji adalah solusinya.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta dibagikan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan tersebut diterima 2 kali dalam 4 bulan. Total setiap 2 bulan sekali dapat Rp1,2 juta.
Bantuan ini akhirnya menjadi bantuan yang ditunggu-tunggu untuk diteruskan.
Tapi sayang, pada tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tak akan lagi meneruskan bantuan untuk karyawan ini.
Dari anggaran APBN 2021, BLT subsidi gaji sudah tidak lagi dianggarkan.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ucap Ida Fauziyah dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa anggaran negara untuk perlindungan sosial di Kementerian Ketenakerjaan untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.