Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa anak yang tergolong anak sekolah (pelajar), maka ketentuannya seperti ini:
- SD/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH
- SMP/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH
- SMA/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH
Untuk menerima BLT anak sekolah 2021 ada syaratnya, ya! Berikut syarat yang harus dipenuhi para penerima:
- Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan nonformal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak menerima BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Segera catat syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah 2021, kemudian lingkari kalendermu ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompastv dengan judul: Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta
Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya