Ariza pun meminta kepada masyarakat DKI agar melaporkan ke Pemprov DKI apabila menghadapi masalah terkait dengan pendataan.
"Terjadi perubahan kami akan sesuaikan, umpamanya ada yang meninggal dan sebagainya, yang berhak dan tidak berhak. Silakan warga menyampaikan kepada kami terkait masalah pendataan," ucap Ariza.
Pemprov DKI sudah menyediakan fasilitas supaya masyarakat dapat memeriksa dan mengetahui informasi mengenai BST.
Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau laman corona.jakarta.go.id.
Mengutip dari Kompas.com, yang melansir dari akun Instagram Jakarta Smart City, @jsclounge, warga dapat memastikan apakah mereka mendapat bansos tunai dengan cara berikut.
1. Kunjungi situs corona.jakarta.go.id
2. Klik 'Bantuan Sosial' pada menu utama
3. Klik 'Informasi Bansos'
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada box yang tersedia.
Apabila dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BST, menurut admin @jsclounge, warga dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Untuk mengetahui jadwal dan persyaratan DTKS, warga diminta mendatangi Petugas Pendamping Sosial di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.