Bagi yang terdaftar, warga harus memastikan mendapat surat undangan untuk pencairan BST paling lambat H-1 sebelum pelaksaan distribusi.
Apabila belum mendapat surat tersebut, masyarakat diimbau untuk menginformasikan ke ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Artikel inisudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 bagi Warga DKI Jakarta