Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap! Mulai 1 Februari, Sri Mulyani Tarik Pajak Jualan Pulsa, Token Listrik, Hingga Voucher Game Online! Netizen Auto Menangis

Indah - Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:03
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tarik pajak jualan pulsa mulai 1 Februari
WAHYU PUTRO A

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tarik pajak jualan pulsa mulai 1 Februari

GridHITS.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani tarik pajak jualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.

Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Penjualan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Adapun besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Hal itu tercantum dalam pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: Tidak Tahu Diri, Turis Ini Pamer Hidup Mewah di Bali dengan Visa Ilegal dengan Mengabaikan Protokol Covid-19 serta Tidak Membayar Pajak, Bahkan Ajak Turis Lainnya Ikuti Jejaknya

Adapun pulsa yang dimaksud adalah pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik.

Sementara token adalah token listrik.

Voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher game online.

Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi.

“Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1/21).

Rupanya kebijakan tersebut tidak mendapatkan sambutan baik dari masyarakat Indonesia.

Setelah mendengar kabar bahwa Sri Mulyani tarik pajak jualan pulsa, token Listrik, kartu perdana, hingga voucher, para netizen auto menangis.

Baca Juga: Pedagang dan Pembeli Harus Tahu! Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Akan Kena Pajak 10 Persen, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik

Terpantau dari akun gosip instagram @mintulgemintul, banyak di antara mereka yang justru mengeluh dengan adanya kebijakan tersebut.

Terutama para penjual pulsa, mereka mengeluh lantaran untung yang didapat dari berjualan pulsa tidak seberapa.

"Boro-boro pajak, untung jualan pulsa 1000 rupiah pertransaksi,

sehari cuma bisa paling rame 30 orang x 1000, berarti 30 ribu. 30 ribu buat jajan anak + dipakai isi pulsa dan paket biar bisa transaksi lagi... aneh-aneh ya, ngisap banget," tulis akun @euisaftaf.

"Kalo gitu ga usah jual pulsa aja ya. Ya Allah kasihanilah hambamu yang miskin ini.

YANG JUAL PULSA MARILAH BERSAMA-SAMA STOP JUALAN PULSA, BIAR RAKYAT INDONESIA KIRIM SMS ATAU TELPONAN KE JAMAN DAHULU KALA VIA SURAT," akun @flomeyjen menambahkan.

"Sekolah online beli kuota, eh dikenain pajak.

Makan ga boleh di luar, pesen via online, nggak punya kuota, beli kuota eh kena pajak.

Makanan dateng dicek kena ongkir, kena pajak resto + pajak kuota," imbuh akun @baharii.baharii

Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul:Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Source :KompasTV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x