GridHITS.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani tarik pajak jualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Penjualan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Adapun besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Hal itu tercantum dalam pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.
Adapun pulsa yang dimaksud adalah pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik.
Sementara token adalah token listrik.
Voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher game online.
Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi.
“Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1/21).