Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak buruk lantaran statusnya sebagai influencerdengan banyak penggemar.
Itu sebabnya, David melaporkan suami Nagita Slavina ini, agar memberikan efek jera dan menjadi contoh positif.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Melansir dari KOMPAS TV, Raffi Ahmad tampak tidak hadir dalam sidang perdana kasus pelanggaran protokol yang digugatkan kepadanya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Eko Julianto yang akhirnya memutuskan sidang ditunda.
Selain karena ketidakhadiran Raffi Ahmad, kuasa hukum yang ditunjuk oleh suami Nagita Slavina tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus pelanggaran protokol Raffi Ahmad.
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.