Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Digelar, Ini yang Terjadi Setelah Kuasa Hukum Raffi Ahmad Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa

Diah Puspita Ningrum - Rabu, 27 Januari 2021 | 19:30
Sidang kasus Raffi Ahmad ditunda
Instagram/@raffinagita1717

Sidang kasus Raffi Ahmad ditunda

Baca Juga: Kini Teddy Menang Banyak Atas Warisan dari Almarhumah Lina, Rizky Febian Bongkar Kondisi Mental Putri Delina Saat Kisruh Harta Mendiang Ibunya: Saat Dituduh Itu..

Baca Juga: Hobi Oplas Sampai Bikin Pangling, Nita Thalia Beri Pesan Bijak Ini Saat Ditunjukkan Lagi Wajahnya Sebelum Dirombak dengan Alis Bak Celurit

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak buruk lantaran statusnya sebagai influencerdengan banyak penggemar.

Itu sebabnya, David melaporkan suami Nagita Slavina ini, agar memberikan efek jera dan menjadi contoh positif.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Melansir dari KOMPAS TV, Raffi Ahmad tampak tidak hadir dalam sidang perdana kasus pelanggaran protokol yang digugatkan kepadanya.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Eko Julianto yang akhirnya memutuskan sidang ditunda.

Selain karena ketidakhadiran Raffi Ahmad, kuasa hukum yang ditunjuk oleh suami Nagita Slavina tidak bisa menunjukkan surat kuasa.

Baca Juga: Namanya Melejit Berkat Sinetron Ikatan Cinta, Unggahan Terakhir Evan Sanders 'Nino' Sukses Bikin Netizen Salah Fokus: Bikin Meleleh

Baca Juga: Ogah Saksikan Lamaran Ibunya dengan Vicky Prasetyo, Azka Corbuzier Justru Tertawa-tawa dengan Deddy Corbuzier Saat Kalina Ockataranny Mengharapkannya Hadir: Kenapa Tidak Ada yang Mau

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus pelanggaran protokol Raffi Ahmad.

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x