Muannas menjelaskan jika dalam konteks ramalan yang dilakukan Mbak You, tidak ada pidana yang bisa disangkakan pada perempuan kelahiran Salatiga itu.
Namun, Muannas juga tak menampik jika Mbak You dapat disangkakan sebagai orang yang menyebar berita bohong tatkala dirinya meralat ramalannya bahwa Jokowi lengser di tahun 2024.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana. Berarti dia menyebarkan berita bohong dan itu ada konsekuensinya," jelas Muannas.
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," lanjutnya.
Muannas menjelaskan jika ada kemungkinan Mbak You dapat dijerat dengan pasal berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Jika nantinya benar-benar terbukti, Mbak You bisa saja dihukum dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tutup Muanas Muannas.