Keduanya terkejut.
Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.
"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.
Denda Rp 68 juta
M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.
Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.
Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.
Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.
Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.
"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.
Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego.
Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.