Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.
"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.
M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.
Hal itu baru dia ketahui belakangan.
Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.
"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.
Klarifikasi PLN Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin.
Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.
Namun dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.