Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituntut untuk Minta Maaf di 7 TV Nasional, Ini Dia Sosok yang Gugat Raffi Ahmad Setelah Tertangkap Kamera sedang Berpesta Tanpa Masker, Bukan Orang Sembarangan!

Averus Al Kautsar - Sabtu, 16 Januari 2021 | 19:30
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Instagram/@raffinagita1717

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Baca Juga: Kini Digugat Usai Kepergok Hadiri Pesta Setelah Disuntik Vaksin Sinovac, Raffi Ahmad Didesak Untuk Lakukan Hal Ini Selama 30 Hari Berturut-turut

"Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," lanjutnya.

"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatannya tersebut, David melaporkan ayah dari Rafathar itu dengan dua tuntutan.

Tuntutan pertama adalah Raffi Ahmad tidak boleh keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin dosis kedua nantinya.

Dalam tuntutan keduanya, Raffi harus melakukan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan pada masyarakat di tujuh televisi nasional, akun media sosial, dan 7 koran harian nasional.

Perlu diketahui, ternyata David Tobing bukan merupakan orang yang sembarangan.

Saat ini dirinya diketahui sebagai advokat publik dan bekerja sebagai konselor hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

David Tobing gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan.
https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/15/david-tobing-gugat-raffi-ahmad-ke-pengadilan-tidak-kelua

David Tobing gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Diperiksa Setelah Terciduk Hadiri Party Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Ungkap Pihaknya Langsung Grebek TKP Hingga Bongkar Fakta Ini

Pada tahun 1994 hingga 1995 dirinya pernah tergabung dalamLembaga Bantuan Hukum Jakarta dan sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Selain itu dirinya pernah menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002-2005 dan juga dimandati tanggungjawab untuk menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pada tahun 2013-2016.

Source :Nakita.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x