"Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," lanjutnya.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatannya tersebut, David melaporkan ayah dari Rafathar itu dengan dua tuntutan.
Tuntutan pertama adalah Raffi Ahmad tidak boleh keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin dosis kedua nantinya.
Dalam tuntutan keduanya, Raffi harus melakukan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan pada masyarakat di tujuh televisi nasional, akun media sosial, dan 7 koran harian nasional.
Perlu diketahui, ternyata David Tobing bukan merupakan orang yang sembarangan.
Saat ini dirinya diketahui sebagai advokat publik dan bekerja sebagai konselor hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Pada tahun 1994 hingga 1995 dirinya pernah tergabung dalamLembaga Bantuan Hukum Jakarta dan sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Selain itu dirinya pernah menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002-2005 dan juga dimandati tanggungjawab untuk menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pada tahun 2013-2016.