"Bebas siapa aja (wakilnya) ya termasuk ke ustadz atau penghulu," ujar Ustadz Solmed yang dikutip dari Tribunnews.com (13/1).
Menurut Ustadz Solmed untuk menjadi seorang wali, tidak perlu dilakukan perjanjian resmi menggunakan dokumen untuk menjadi wali asalkan perwakilan sudah disetujui oleh ayah dari Indah.
"Secara hukum tanpa hitam di atas putih ya sah. Kalau bicara hukum ya tanpa hitam di atas putih sekalipun tetap sah," ujarnya.
Dari pihak KUA pun juga membenarkan jika pernikahan yang dilakukan oleh Arie dan Indah sudah sah secara hukum.
"Pihak keluarga ada, saksi ada, yang jelas rukun nikah terpenuhi, tidak ada masalah," ungkap Kepala KUA Setiabudi, H.Nasruloh.
Nursyah, ibunda dari Indah sempat mengatakan jika pernikahan putrinya itu dilakukan tanpa adanya wali karena sang suami dan anak laki-lakinya tak hadir dalam pernikahan.
Namun informasi dengan Kepala KUA terungkap jika ayah Indah sudah meminta untuk diwakilkan sebagai wali pernikahan.