Disebutkan oleh kepolisian jika saat sebelum diperiksa, Gisella Anastasi menjalani tes swab antigen.
Pemeriksaan Gisel sebagai tersangka dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB malam.
Sama seperti Michael Yukinobu, polisi menyebut Gisel hanya wajib lapor yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif.
Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri yang diralnsir GridHITS dari YouTube KompasTV.
Usai diperiksa hampir 10 jam, polisi tak melakukan penahanan kepada Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kembali menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanannya kepada Gisel.
“Yang bersangkutan kooperatif. Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun, masih butuh bimbingan orangtua,” ucap Yusri.