Follow Us

Belum Reda Kasus Video Syur 19 Detik yang Menimpanya, Kini Gisel Kembali Dihantam Viralnya Teriakan 'Goyang Sel' di Jagat Maya

Hanifa Qurrota A'yun - Sabtu, 02 Januari 2021 | 18:00
Gisella Anastasia dalam instagramnya
instagram.com/gisel_la

Gisella Anastasia dalam instagramnya

Tak hanya itu, video tersebut juga mendapat banyak komentar dari warga Twitter.Seperti diberitakan, penetapan artis Gisella Anastasia (30) atau Gisel sebagai tersangka video panas juga telah membuat sejumlah warganet kecewa.Pasalnya, mereka berpendapat bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku penyebar video.Lebih lanjut, mereka melihat Gisel sebagai korban yang videonya disebar tanpa seizin dirinya.

Baca Juga: Seakan Ingin Menunjukkan Hubungannya dengan Gading Marten Makin Serius, Karen Nijsen Tak Sungkan Pamerkan Kedekatannya dengan Gempi, Ini Buktinya

Baca Juga: Baru Saja Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Video Syur 19 Detik Setelah Setahun Bercerai, Gisel Disebut-sebut Bisa Terima Gugatan Baru Ini dari GadingSalah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital."Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka.Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD (Michael Yukinobu Defretes)."Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.

Baca Juga: Anaknya Sudah Diselingkuhi, Roy Marten Ngaku Bangga dengan Sikap Gading Marten yang Seperti Ini Meski Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Baca Juga: Baru Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Kini akan Dilaporkan Lagi atas Kasus penyebaran HOAX Jika Tak Segera Lakukan Ini

Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut."Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela

Source : Surya

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular