Walau begitu, semuanya sudah terlanjur terjadi.
Perempuan bernama lengkap Gisella Anastasia kini sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus video syur 19 detik.
Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penyebaran video syur di media sosial.
Kini, perempuan yang mengawali dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Gisel bersama seorang pria berinisial MYD yang menjadi pemeran pria sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com (29/12).
"Hukuman paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun," lanjutnya.
Penetapan tersangka yang diberikan pada Gisel dilakukan setelah melakukan hasil forensik dan pengakuan dari kedua pemeran video syur yang sempat ramai di media sosial itu.