Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyebut surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan, sama sepeprti rapid test antibody.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9, masih 14 hari," ujar Adita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Masa berlaku itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Saat ini, aturan lebih lanjut terkait perjalanan orang di masa pandemi masih dalam tahap penyusunan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Syarat Perjalanan, Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Test Antigen?, Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta, dan Ramai Topik soal "Rapid Antigen", Apakah Sama dengan "Swab Antigen"?