Tak hanya itu, anak Teddy dan Lina, Bintang juga disebut berhak mendapatkannya.
"Itu sudah jelas ahli warisnya, semua anaknya, termasuk pihak dari mantan suami, anak yang dari sekarang, suaminya yang sah (Teddy)," kata Ali Nurdin.
"Kalau Teddy suami siri mungkin ya enggak ada perlindungan hukum. Ini kan suaminya yang sah tercatat di KUA, anaknya juga tercatat anak almarhum. Kalau anak memang harus dapat warisan, itu ketentuan hukumnya," ujarnya.