Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

Saeful Imam - Selasa, 08 Desember 2020 | 19:01
 Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu. Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta. Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Tribun Makassar

Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu. Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta. Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Tunjangan PNS PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Baca Juga:Total BLT Untuk Karyawan yang Cair Sampai Rp 3,77 Triliun, Menaker Ida Fauziyah: Saya Mohon Bersabar

Baca Juga:Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira Guru Honorer Seluruh Indonesia Karena BLT Guru Honorer Segera Cair, Cek https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x