Follow Us

Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

Saeful Imam - Selasa, 08 Desember 2020 | 19:01
 Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini  GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu.  Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN.  Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu?  Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.  Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak  Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya  Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).  “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.  Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.  Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.  Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Tribun Makassar

Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu. Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta. Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (eselon)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular