Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

Saeful Imam - Selasa, 08 Desember 2020 | 19:01
 Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu. Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta. Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Tribun Makassar

Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini GridHITS.id - Baru-baru ini ada kabar gembira bagi non PNS dan BUMN terkait Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu. Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta. Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Setelah Lama Dinanti, Berikut Cara Megurusnya Bagi Pensiunan yang Berhak Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com. Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang. Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Baca Juga:Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Baca Juga:Masih Ada Kabar Gembira Terkait Bansos di Masa Pandemi, 4 BLT dari Pemerintah di Bulan November 2020 Ini Segera Cair

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Baca Juga:Hore! 1,7 Juta Rekening Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima BLT Gaji, Cek Segera di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga:CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x