Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Deadline Tinggal Besok, Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan Lewat BRI

Safira Dita - Minggu, 29 November 2020 | 10:56
 Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan
Freepik.com

Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan

Deadline Tinggal Besok, Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan Lewat BRI

GridHITS.id - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tersisasatu hari lagi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga hingga Desember 2020.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Kabarnya banyak pelaku Usaha Mikro yang belum dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta dari pemerintah.

Sebelumnya dikabarkan jika BLT UMKMRp 2,4 juta akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

BLT UMKM Rp 2,4 jutainidiberikan sebagai stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.

Bantuan untuk pelaku UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Jika tiga syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Pendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta juga bisa login di sini, untuk mengecek daftar penerima bantuan.

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Source : GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x