Terkait kasusnya, sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Gisel sudah buka suara terkait video syur yang diduga mirip dirinya.
Saat itu, mantan istri Gading Marten ini tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.
Menurut Gisel, kasus seperti ini bukan hal baru. Pasalnya, tahun 2019, ia melaporkan kasus serupa ke pihak berwenang.
Sebelumnya, keaslian Video Syur mirip artis Gisella Anastasia dikulik Pakar Telematika Roy Suryo. Dari video mesum mirip mantan istri Gading Marten itu didapat bukti.
Menariknya, bukti itu terdapat pada detik 8 dan 14 di Video Syur mirip Gisel itu.
Bahkan, lewat akun Twitternya Roy Suryo menegaskan jika video asusila mirip Gisel tersebut adalah asli bukan rekayasa.
Roy Suryo memiliki bukti jika video asusila mirip Gisel tersebut asli bukan editan maupun tempelan.