Follow Us

Jutaan Guru Honorer Siap-siap Cek Rekening karena Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah Sebentar Lagi Cair, yang Belum Segera Daftar dan Lengkapi Syaratnya

Saeful Imam - Selasa, 17 November 2020 | 11:41
Ilustrasi guru honorer. Horeee bantuan pemerintah bakal dibagikan khusus untuk guru honorer, cicilan motor pasti aman
Tribun Kaltim

Ilustrasi guru honorer. Horeee bantuan pemerintah bakal dibagikan khusus untuk guru honorer, cicilan motor pasti aman

Kabar Gembira Bagi Jutaan Guru Honorer karena Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

GridHITS.id - Kabar gembira bagi jutaan guru honorer karena akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Ini menjadi kabar gembira karena banyak guru honorer yang kesejahteraannya belum banyak diperhatikan.

Padahal, mereka bersama guru PNS ikut bahu membahu memberantas kebodohan dan meningkatkan intelektualitas anak bangsa.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Pemerintah Siap Beri Bantuan Subsidi Gaji Untuk 1,8 Juta Guru Honorer

Baca Juga: Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Kebijakan di atas disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Source : kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest