Follow Us

Kabar Gembira, Nadiem Makarim Pastikan Tenaga dan Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji, Ternyata Syaratnya Gampang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 17 November 2020 | 09:33
Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Kompas

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

Fotokita.net - Kabar gembira, Nadiem Makarim pastikan tenaga dan guru honorer dapat subsidi gaji, ternyata syaratnya gampang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang, Ternyata Ini Penyebab Subsidi Gaji Belum Ditransfer Ke Rekening BCA BRI Mandiri dan BNI

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.

Baca Juga: Jumlah Penerima BLT BPJS Rp 1,2 Juta Lebih Sedikit, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Buruan Cek Nama di kemnaker.go.id

Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Berkurang Karena Alasan Ini, Cepat Cek Nama dan Status Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya.

Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest