Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen.
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...