"Saya menjadi pengacaranya Cut Tari yang melibatkan Ariel NOAH dan Luna Maya."
Hotman Paris mengingatkan, saat itu Ariel tidak menyebarkan video tapi tetap dikenai hukuman penjara.
"Ariel tidak menyebarkan video, tapi ia dianggap lalai karena video miliknya bisa tersebar oleh seorang mahasiswa yang mengakses laptopnya, oleh pengadilan hal itu dianggap sebagai kelalaian," tegasnya.
Tak hanya UU ITE, Hotman memperingatkan agar kita perlu waspada dengan Undang-Undang Pornografi.
"Siapa yang memproduksi atau membuat video porno, walaupun tidak menyebarkan diancam hukuman penjara," tuturnya.
Selain itu, status pria yang ada video itu juga bisa memperberat hukuman.
"Bila dia punya istri, maka istri itu bisa melaporkan suami dan wanita yang ada video dengan pasal perzinahan dengan hukuman 9 bulan penjara," sambungnya lagi.
CUT TARI BISA BEBAS KARENA BUKAN PEMBUAT VIDEO